Jl. Lintas Sarolangun MA-Tembesi - Jambi KM 23 Pau
Usia minimal 6 tahun per 1 juli 2026
Usia 5 tahun 6 kurang 11 bulan terhitung 1 juli 2026 dengan syarat melampirkan surat psikologi dengan pihak yang berwenang
Berdasarkan Juknis Kemenag Dirjen Pendis No. 10041
Penerimaan calon murid baru melalui proses seleksi umum sesuai dengan ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Penerimaan jalur seleksi prestasi Akademik, Non-Akademik, maupun Keagamaan (Tahfidz, MTQ). Kuota maksimal penerimaan adalah 15%.
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KIP/PKH/SKTM) atau Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kuota 15%.